You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
X-Crocodile Village Digital Experience

Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Tetapkan Calon Anggota BPD Masa Keanggitaan 2026-2034

Administrator 31 Juli 2026 Dibaca 117 Kali
Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Tetapkan Calon Anggota BPD Masa Keanggitaan 2026-2034

Kalibuaya, 31 Juli 2026 – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, telah melaksanakan Rapat Penetapan Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya Masa Keanggotaan 2026–2034 pada Jumat, 31 Juli 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Kalibuaya. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh anggota panitia. 

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia, Yayan Mulyanto, dengan agenda utama menetapkan bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi menjadi Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya sesuai ketentuan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

 

Berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi, panitia menetapkan sebanyak 14 orang calon, yang terdiri atas 11 calon keterwakilan wilayah dan 3 calon keterwakilan perempuan. Adapun rincian calon berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

Keterwakilan Wilayah I

1. H. Warja

2. Utan Mustar

3. Suyitno

4. Muhammad Arjun

 

Keterwakilan Wilayah II

1. Drs. H. Warhapi

2. Endang Hidayat

3. Engkus Kusaeri

4. Muhammad Sofwan Warmanto

 

Keterwakilan Wilayah III

1. Rizaldi Pangestu

2. Suhenda

3. Saofal Azhari

 

Keterwakilan Perempuan

1.Nikky Afriyani

2.Rokayah

3.Nani Suryani

Seluruh nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan resmi ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya Masa Keanggotaan 2026–2034. 

Ketua Panitia, Yayan Mulyanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan calon ini merupakan bagian penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan telah ditetapkannya para calon anggota BPD, panitia akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan hingga proses pengisian Anggota BPD Desa Kalibuaya Masa Keanggotaan 2026–2034 selesai dilaksanakan.

Pemerintah Desa Kalibuaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, masyarakat, dan seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran setiap tahapan pengisian Anggota BPD. Diharapkan proses ini dapat menghasilkan anggota BPD yang amanah, berintegritas, dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan Desa Kalibuaya.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image
Tampilan SayaPilih warna portal
Monitoring Desa
Aksesibilitas