00:00:00
Memuat Tanggal...

Selamat Datang di Website Resmi desa Kalibuaya, Telagasari

Temukan informasi publik terkini dari Pemerintah desa Kalibuaya melalui portal digital terintegrasi.

Selamat Datang Di Website Sitsem Informasi Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat | Kantor Desa Kalibuaya Membuka Pelayanan Publik Setiap Hari Senin s/d Jumpat Pada Pukul 08:00 s/d 15:30 WIB |
Pendaftaran Online Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya Periode 2026-2034
Headline

Pendaftaran Online Calon Anggota BPD Desa Kalibuaya Periode 2026-2034

AYO BERPARTISIPASI MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA BPD DESA KALIBUAYA PERIODE 2026–2034 Dalam rangka pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalibuaya Periode 2026–2034, Panitia Pengisian Anggota BPD mengundang seluruh warga Desa
Baca Selengkapnya

Agenda Desa

Empty Agenda

Belum Ada Agenda

Saat ini tidak ada jadwal kegiatan yang tersedia untuk ditampilkan di halaman ini.

Buka Arsip Kegiatan

Artikel Terkini

Laporan Desa
Laporan Kelahiran Penduduk Uptodate
29 Agustus 2020 442 Kali

Laporan Kelahiran Penduduk Uptodate

Tabel di bawah berikut ini adalah Form aktif yang uptodate dan akan terisi secara otomatis melalui formulir online yang di isi oleh kader posyandu melalui smart phone,di isi apabila terdapat kelahiran,kemudian jika terdapat konfirmasi pengisian dari pelapor juga dapat sekaligus di buat kan form kelengkapan untuk persyaratan pembuatan akta lahir (form f-2.01) yang akan di buat kan langsung oleh operator SID setelah di input kedalam data kependudukan. Jika telah di konfirmasi pembuatan formulir f-2.01 dan tercetak maka pemohon dapat mengambilnya di petugas/kantor desa, dan di bawa ke dinas kependudukan (capil) oleh yang bersangkutan/pemohon.  Tabel tersebut juga merupakan laporan aktif kepada pemerintah desa dan Bidan Pembina atau  Bidan pendamping yang bertugas di desa,cukup dengan membuka link website desa maka petugas terkait dapat saling aktif berko'ordinasi dan untuk menyusun pelaporan kepada instansi terkait.  

Administrator
Selengkapnya
Laporan Desa
Daftar Usulan Rencana Pembangunan Tahun 2021
29 Agustus 2020 421 Kali

Daftar Usulan Rencana Pembangunan Tahun 2021

Arah kebijakan pembangunan Desa Kalibuaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang  Tahun 2021 Tabel  dibawah ini adalah tabel Daftar Usulan Rencana Pembangunan Tahun 2021 hasil dari Musdus masing-masing Kewilayan yang disisi oleh Kepala dusun melallui Form online yang diakses melaluai smartpone setelah melaksanakan musdus. Tabel DURP ini adalah sebagai upaya tata kelola penyusunan kegiatan dan program dari kepala desa untuk penentuan arah kebijakan pembangunan desa cugung satu tahun kedepan,di buat sebagai upaya membentuk program kegiatan yang terstruktur dan terukur guna arah pembangunan yang lebih baik.

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Depinisi Kartu Prakerja dan Cara Daftarnya
29 Agustus 2020 536 Kali

Depinisi Kartu Prakerja dan Cara Daftarnya

Apa itu Program Kartu Prakerja? Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju. Untuk siapa? Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Singkatnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada: Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Solusi Program Kartu PraKerja Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch. Menjadi komplemen dari pendidikan formal. Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19. Tentang Komite Cipta Kerja Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020. Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Komite Cipta Kerja terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan Anggota : Menteri Sekretaris Negara Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Ketenagakerjaan Menteri Perindustrian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Sekretaris Kabinet Jaksa Agung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   CARA DAFTAR Pelajari dan ikuti panduan di bawah ini untuk mengikuti program buka link https://www.prakerja.go.id/ LANGKAH 1 Daftarkan dirimu Sebelum daftar, pastikan kamu: WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal Setelah daftar, data kamu akan kami verifikasi LANGKAH 2 Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal. LANGKAH 3 Pilih Pelatihan yang Kamu Inginkan Pastikan kamu mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih. LANGKAH 4 Tunggu Apalagi? Belajar gratis, dapat insentif pula. Dengan Kartu Prakerja, raih masa depan lebih cerah! DAFTARKAN SEKARANG DISINI  

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Organisasi Perempuan Kepala Keluaraga  (PEKA) Desa Kalibuaya Gelar Program Isbat Nikah Gratis
28 Agustus 2020 474 Kali

Organisasi Perempuan Kepala Keluaraga (PEKA) Desa Kalibuaya Gelar Program Isbat Nikah Gratis

KALIBUAYA NEWS - Organisasi Perempuan Kepala Keluarga (PEKA) beekrjasama dengan Pemerintah Desa Kalibuaya gelar program Isbat nikah buat warga desa yang belum memiliki surat nikah batas perkawinan Tahun2015 kebelakang akan dibantu untuk isbat nikah sampai buku nikah terbit, adapun persyaratannya sebagai berikut: 1. Status perkawinan awal keduanya lajang, dan apabila janda/duda harus menyertakan surat keterangan cerai dari Pengadilan Agama (PA) 2. Batas Perkawinan Tahun 2015 Kebelakang 3. Photocopy KTP Pasutri 4. Photo Copy KK 5. Photocopy KTP Saksi 2 Orang ( Harus Laki-laki) 6. Photocopy Wali 7. Pas Poto 4 Lembar Ukuran 3x4 (buat buku Nikah) 8. SKTM Dari Desa Distample Camat 9. Mengisi Formulir Isbat Nikah Yang disedakan Batas pendaftaran untuk isbat nikah akan ditutup Tanggal 10/09/2020, pendaftaran bisa langsung ke kantor PEKA yang beralamat Di Jalan Leter D Desa Kalibuaya  Dusun II RT 009 RW 002 atau bisa ke Kantor Desa Kalibuaya, Keterangan lebih Lanjut bisa ditanyaka ke admin atau datang langsng ke Kantor Desa, Sekian informasi yang di sampaikan semoga bermanfaat Untuk Formulir  Isbat Nikah Bisa di donload di tautan dibawah ini    

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Telagasari Sukses Gelar Acara Peresmian Jembatan Gantung Bali (Babakan Linggarsari)
27 Agustus 2020 448 Kali

Telagasari Sukses Gelar Acara Peresmian Jembatan Gantung Bali (Babakan Linggarsari)

KALIBUAYA NEWS - Jembatan gantung " BALI " ( Babakan Linggarsari ) yang menghubungkan Kecamatan Telagasari - Lemahabang, diresmikan Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana, Rabu (25/8) di Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang meriah dengan antusias masyarakat baik di kecamatan telagasari maupun masayrakat kecamatan Lemahabang yang mengikuti peresmian jembatan gantung tersebut. Dibalik suksesnya acara tersebut itu karena koordinasi yang baik dari semua unsur baik Kecamatan, Koramil ,Polsek, Puskesmas Kepala Desa serta Perangkatnya, Semua bahu membahu dengan Tupoksinya masing2 sehingga acara peresmian jembatan gantung  'Bali " bisa terwujud dengan meriah dan kondusip. walaupun acaranya dinilai sangat dadakan kata salah seorang pegawai  kecamatan. Kesuksesan acara tersebut di tandai dengan begitu banyaknya antusias masyarakat yang mengikuit acara tersebut dari ibu-ibu sampai anak-anak berbondong-bondong ikut memeriahkan acara tersebut. Dan Wajah sumringahpun terpancar diraut wajah bu Bupati Karawang dr Cellica Nurrachadiana.  

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Penghargaan Untuk Desa Kalibuaya Sebagai Peserta   Lomba Pusat Data Desa Tingkat Nasional Tahun 2020
25 Agustus 2020 425 Kali

Penghargaan Untuk Desa Kalibuaya Sebagai Peserta Lomba Pusat Data Desa Tingkat Nasional Tahun 2020

KALIBUAYA NEWS - Desa kalibuaya adalah salah satu desa di kecamatan telagasari bahkan salah satunya desa di kabupaten karawang yang mengikuti lomba Pusat Data Desa Tingkat Nasional Tahun 2020 yang diselengggarakan olen Open Desa Pada beberapa bulan kebelakang dan berakhir pada Tangal 17 Agustus Kemarin Bertepatan Dengan Hari kemerdekaan Rebuplik indonesia yang ke 75. " Saya bangga" tutur Kepala Desa Nana Mulyana karena desanya bisa mengikuti lomba Pusat Data Tinggkat Nasional walaupun hasilnya tidak seperti yang diharapkan kedepanya saya harapkan  desa kami bisa mengikuti lagi kompetisi tingkat Nasional. Terimakasih kepada perangkat desa yang telah bekerja keras mengolah data desa dengan baik dan lebih ditingkatkan lagi untuk kedepannya (tutur Kepala Desa) agar masyarakat di Desa Kalibuaya lebih mudah mengkases informasi dan untuk meningkatkan pelayanan . Dan selamat untuk desa Cugung Rajabasa yang telah memenangkan lomba pusat data desa tingkat nasional Tahun 2020, semoga ini menjadi motifasi bagi desa-desa yang lain kedepannya  

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Desain Masker Gerakan Setengah Milyar Masker Desa
23 Agustus 2020 479 Kali

Desain Masker Gerakan Setengah Milyar Masker Desa

KALIBUAYA NEWS -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota. “Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut. Namun, kondisi di lapangan ternyata tidak semua masyarakat mampu membeli masker lebih dari dua. Mengingat kondisi perekonomian yang terkena imbas akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Melalui Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19, Abdul Halim mencoba memberikan solusi. Desain Masker Dalam surat Kemendesa PDTT bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, seperti yang dilihat Solopos.com, Jumat (6/8/2020), ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia Disebutkan terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni : 1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong). 2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diundur di www.kemendesa.go.id 3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 4. "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020). 5.Hal-hal lain terkait "Gerakan Setengah Miliar Masker" dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040.    

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
23 Agustus 2020 1.816 Kali

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Deskripsi SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu. Di Kota Bogor, SIUP dapat diurus secara paket dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sehingga pemohon cukup mengajukan 1 berkas permohonan untuk mendapatkan dokumen perizinan tersebut. Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain: Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll; Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll; Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya. Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut: SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp50juta; SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta; SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar; SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar. Syarat Mengisi formulir permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) baru. Unduh disini Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/NPWP Cabang Karawang bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Karawang, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status Wajib Pajak Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan serta pengesahan dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yang berbadan hukum, bagi badan usaha melampirkan fotokopi Akta pendirian yang telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri, untuk koperasi melampirkan surat pengesahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang menangani urusan koperasi Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi perusahaan Fotokopi surat keterangan domisili usaha (SKDU) Fotokopi Izin Gangguan, kecuali usaha mikro dan kecil dengan modal usaha tidak lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selama tidak menimbulkan dampak dan gangguan Foto Direktur/Penanggungjawab ukuran 3 x 4 cm (2 lembar) Fotokopi Bukti Pembayaran Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan Untuk pengurusan perizinan yang dikuasakan kepada pihak lain, terdapat 2 persyaratan tambahan: Surat kuasa bermaterai cukup Fotokopi KTP yang diberi kuasa Tahapan Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan ke petugas loket Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan catatan; jika lengkap petugas loket akan membuat tanda terima berkas yang diserahkan kepada pemohon Berkas Permohonan diteruskan kepada Tim Analisis di DPM-PTSP untuk dinilai apakah permohonan dapat disetujui atau tidak Tim teknis melakukan pengkajian teknis. Jika diperlukan maka dilakukan pengecekan lapangan, jika tidak perlu maka disusun rekomendasi teknis Tim DPM-PTSP melakukan pemeriksaan kesesuaian informasi di berkas permohonan dengan keadaan di lapangan (seperti kondisi/lokasi lahan, verifikasi pemilik usaha, dsb) Jika hasil inspeksi menunjukan kesesuaian antara informasi di berkas permohonan dan kondisi sebenarnya maka permohonan disetujui dan Tim Analisis mencetak surat izin dan menyerahkannya ke petugas loket DPM-PTSP; jika hasil inspeksi tidak sesuai maka dibuat surat penolakan Pemohon menerima izin dari petugas loket DPM-PTSP Biaya Gratis Catatan Penting Masa Berlaku Selama usaha berjalan (produksi) dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP.   Subjek Perizinan SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha - baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – selama melakukan usaha perdagangan.   Catatan Penting Untuk mengetahui skala SIUP yang sesuai untuk diajukan, pelaku UKM dapat menghitung kekayaan bersih usahanya (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) dengan formula berikut: Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha – Nilai aset usaha berupa tanah dan bangunan. Jika pelaku usaha tidak memiliki aset tanah dan bangunan karena menyewa ruang kantor, maka formula kekayaan bersih usahanya: Total Nilai Aset Usaha – Total Utang Usaha. Di dalam dokumen SIUP, pelaku usaha wajib memasukkan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI (4 atau 5 digit). KBLI ini harus sesuai dengan bidang usaha yang tercantum pada Akta Pendirian Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan. Sebagai contoh, jika di Akta Pendirian tertulis Bidang Usaha Jasa Konsultan Sistem Informasi, bidang usaha yang tercantum di SIUP harus merupakan rincian dari Bidang Usaha tersebut - misalnya Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI nomor 62021). Buku KBLI (BPS, 2015) dapat diunduh disini. Ada baiknya KBLI ditentukan bukan hanya berdasarkan kompetensi inti (core competence) dan keunikan layanan yang ingin dibangun oleh pelaku UKM namun juga memperhatikan potensi peluang dalam rangka mengisi kebutuhan pelanggan/calon pelanggan. Jika pelaku UKM menjual barang hasil produksi sendiri, maka Izin Usaha Industri (IUI) akan diperlukan sebagai izin operasional dari kegiatan usaha pengolahan/produksi. Jika produk yang diolah adalah produk pangan, pelaku UKM juga akan perlu mengurus Izin Edar sebelum memasarkan produknya secara legal. Izin Edar yang diurus dapat berupa SPP-IRT atau Sertifikasi dari BPOM RI. Jika pelaku UKM menggunakan merek dagang sendiri, maka pendaftaran merek untuk perlindungan hukum atas kepemilikan merek dagang juga baiknya dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika pelaku usaha melakukan usaha perdagangan dengan bentuk pengelolaan toko modern, maka akan diperlukan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Apabila diminta oleh pejabat penerbit SIUP, pemilik SIUP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya berdasarkan formulir yang dapat diunduh disini. Dokumen Referensi Dasar Hukum Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini Peraturan Menteri Perdagangan No.46/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Unduh disini Peraturan Menteri Perdagangan No.14/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan. Unduh disini Peraturan Menteri Perdagangan No.7/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Unduh disini

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
23 Agustus 2020 1.828 Kali

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Deskripsi IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.  Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Syarat Mengisi formulir yang memuat tentang: Nama Nomor KTP Nomor telepon Alamat Kegiatan usaha Sarana usaha yang digunakan Jumlah modal usaha Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha   Tahapan Permohonan perizinan di kantor kecamatan Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon Permohonan perizinan secara online  Tahap 1: Membuat akun OSS Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/. Klik tombol “Daftar” di kanan atas Mengisi formulir yang ada di layar Data yang harus diisi adalah Jenis Identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-mail Jenis Pelaku Usaha Nama (sesuai KTP) Tanggal lahir Negara asal No telepon Website usaha Masukkan Kode Captcha Klik tombol “Daftar” di bawah Cek E-mail Buka E-mail registrasi dari OSS Klik tombol “Aktivasi” Akun di OSS sudah aktif Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data Cek E-mail Buka E-mail verifikasi dari OSS Lihat password yang dikirimkan Salin/copy password tersebut Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ Klik tombol “Login” Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username” Temple/paste password pada isian“Password” Masukkan Kode Captcha Klik tombol “Login” Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri Klik tombol “Lanjutkan” Klik tombol “Pengajuan Baru” Mengisi dan melengkapi data Data yang harus diisi: No.Telepon Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendidikan Terakhir Modal/Kekayaan Bersih Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan” Klik tombol “Tambah Data” Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon Data yang harus diisi: Nama usaha Sektor usaha Bidang/Kegiatan usaha Sarana usaha yang digunakan Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa) Status tempat usaha Jumlah tenaga kerja Perkiraan hasil penjualan pertahun Klik tombol “Simpan Data Usaha” Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK Klik data usaha yang telah dilengkapi Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan” Klik data usaha Klik tombol “Proses NIB” Klik tombol “Lanjutkan” Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan (Sumber: Permendagri No.83/2014 dan https://www.oss.go.id/oss/ ) Biaya Gratis Catatan Penting Subjek Perizinan Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.   Catatan Penting Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS). Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi. Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/. Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW. Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha. Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah. Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan: Identias pelaku usaha mikro dan kecil Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan Jenis tempat usaha Bidang usaha Besarnya modal usaha Pelaku usaha mikro dan kecil memiliki hak antaralain: Melakukan kegiatan usaha Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya Pembinaan meliputi: Pendataan Fasilitasi akses permodalan Penguatan kelembagaan Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha Dokumen Referensi Dasar Hukum Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Unduh disini Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikrodan Kecil. Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Unduh disini Dokumen Lain Pedoman OSS Bahasa Indonesia. Unduh disini User Manual Mikro OSS Bahasa Indonesia. Unduh disini Sumber  dari : UKM INDONESIA https://www.ukmindonesia.id    

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
23 Agustus 2020 589 Kali

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya. Dewasa ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Tujuan dari IUMK ini Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.  Prinsip Pemberian IUMK Prosedur sederhana, mudah dan cepat Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha  Manfaat Bagi PUMK Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.  Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini : Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat. Memiliki Kartu Keluarga. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia. Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.  Dasar Hukum  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814); Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.  Keuntungan Memiliki IUMK  Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.  Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.Dengan pengelolaan keuangan yang baik, usaha Anda akan bisa semakin berkembang dengan baik.  Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014

Administrator
Selengkapnya
Artikel
Syarat dan Tatacara Daftar Program Bantuan Bagi Pelaku UMKM Dapat Bantuan 2,4 jt Dari Pemerintah
23 Agustus 2020 7.565 Kali

Syarat dan Tatacara Daftar Program Bantuan Bagi Pelaku UMKM Dapat Bantuan 2,4 jt Dari Pemerintah

KALIBUAYA NEWS - Program bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) siap diluncurkan. Pemerintah akan menyalurkan bantuan yang bersifat hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro .Lalu apa syarat bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan ini? Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerangkan, penyaluran bantuan dari program ini tidak dibatasi. Pemerintah akan menyalurkannya secara merata di seluruh Indonesia. "Ini menyangkut ultra mikro yang akan menerima program ini, kita tidak batasi. Sesuai dengan arahan Presiden, terpenting adalah penyebaran secara proporsional dari daerah. Supaya tidak menumpuk di kota besar saja," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/8/2020). Teten juga menegaskan, penerima bantuan UMKM juga tidak dibatasi dari sisi sektor usaha. Pihaknya juga sudah menggandeng kantor dinas koperasi di berbagai daerah untuk pengusulan calon penerima. Untuk kriteria penerimanya juga tidak dibatasi dari berapa lama si penerima sudah menjalankan usaha. Bahkan korban PHK yang baru memulai usaha juga masuk dalam radar penyaluran bantuan UMKM ini. Syarat utamanya hanya belum pernah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab tujuannya untuk membantu modal usaha para pelaku usaha mikro di masa pandemi COVID-19. "Menyangkut tadi apakah orang yang baru mulai usaha, misalnya PHK, tidak tertutup. Kriterianya adalah yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Benar-benar ini membantu modal kerja, semacam hibah modal kerja bagi usaha mikro yang belum atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," tutupnya. Bantuan UMKM ini targetnya disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahap awal akan ditransfer pada 17 Agustus mendatang kepada 9,1 juta pelaku usaha dengan pagu anggaran Rp 22 triliun. Sementara sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total anggaran yang disiapkan untuk program bantuan UMKM ini mencapai Rp 28,8 triliun. Teten mengaku sudah mengumpulkan data sekitar 17 juta pelaku UMKM. Data itu bersumber dari koperasi, kepala dinas koperasi dan UKM di berbagai daerah, OJK hingga perbankan. Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kemenkop dan UKM bersama dengan Kemenkeu dan OJK. Cara Mendaftar Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Ultra Mikro Yang mau daftar pertama silahkan Klik link tautan ini >>> https://forms.gle/PSSt8EBF6zJvAhUD8 dan sebelumnya siapkan Poto KTP, Kartu Keluarga dan Photo Surat IUMK Sebelum mendaftar,setelah terbuka link tautannnya silahkan isi sesuai data anda sendiri setelah semunya dianggap benar tinggal klik kirim

Administrator
Selengkapnya
Berita Desa
Panduan dan Cara Pendaptaran BPJS ketenagakerjaan Lewat SIPP Online
21 Agustus 2020 1.533 Kali

Panduan dan Cara Pendaptaran BPJS ketenagakerjaan Lewat SIPP Online

KALIBUAYA NEWS - Menjadi pemilik atau pemimpin bisnis berarti Anda harus mengetahui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat wajib bagi perusahaan, salah satunya adalah perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga setiap karyawan mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang dibutuhkan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan SIPP Online untuk memudahkan pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan.BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.Penyelenggaraan ini menggunakan mekanisme asuransi sosial. Adanya BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan perlu mengelola keanggotaan karyawan sendiri. Hal itu tentu akan memakan waktu banyak jika memiliki jumlah karyawan yang banyak. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan SIPP Online untuk memudahkan tugas tersebut.   Mengenal SIPP Online SIPP Online atau Sistem Informasi Pelaporan Peserta adalah sebuah website pelaporan peserta online yang berfungsi untuk membantu perusahaan dalam mempermudah melakukan pengelolaan data kepesertaan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini berupa data upah, tenaga kerja baru, tenaga kerja keluar, dan besaran premi iuran.Fungsi dari SIPP Online yaitu untuk pendaftaran, mutasi pekerja, memasukkan daftar karyawan baru, laporan gaji atau biaya tenaga kerja bulanan dan pembayaran iuran premi BPJS Ketenagakerjaan secara online. Sedangkan, tujuan adanya SIPP Online yaitu untuk membantu perusahaan yang memiliki karyawan dengan jumlah banyak dalam mengelola data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.Sebelum ada SIPP Online, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan platform offline, yakni SIPP Desktop. SIPP Online merupakan bentuk inovasi dari SIPP Desktop. Untuk yang sebelumnya pengguna SIPP Desktop, Anda dapat mengunggah data-data dari SIPP Desktop ke SIPP online melalui fitur upload yang telah disediakan. Anda dapat mengakses SIPP Online melalui  sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau dapat diakses melalui smartphone lewat aplikasi BPJSTK Mobile. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. 6 Hal yang Menjamin Keamanan Informasi SIPP Online Adanya fitur atau sistem baru akan mendatangkan pertanyaan, salah satunya yaitu mengenai keamanan informasi didalamnya. Apakah data-data perusahaan akan tersimpan dengan aman? Apakah pihak luar dapat mengakses data-data tersebut?.Untuk masalah keamanan pada SIPP Online, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan mengklaim mampu menjaga kualitas, validitas, dan integritas data-data di dalamnya. Berikut enam komponen yang menjaga keamanan platform BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: a. One Time PIN Untuk melakukan aktivitas akun, pengguna harus memasukkan Personal Identification Number (PIN). Di mana, PIN akan dikirimkan melalui SMS atau email pengguna, hal ini untuk memastikan bahwa pengguna yang melakukan registrasi bukanlah robot. b. Email Konfirmasi Saat mengakhiri proses registrasi, Anda akan dikirimkan email oleh SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan yang berisi tautan aktivasi untuk login dengan menggunakan One Time PIN. c. Automatic Log Out Jika Anda login SIPP Online dan tidak melakukan aktivitas apapun di dalamnya untuk jangka waktu tertentu atau mungkin Anda lupa untuk me-logout akun karena terburu-buru, maka tidak perlu khawatir, karena akun Anda akan otomatis ter-logout oleh sistem. Hal ini dilakukan demi melindungi informasi yang terdapat dalam SIPP Online. d. User ID dan Password Untuk mengakses SIPP Online, pengguna harus memasukkan user ID dan password akun miliknya. Hal ini untuk meminimalisir adanya pihak luar yang dapat mengetahui informasi yang terdapat dalam akun SIPP Online Anda. e. Firewall Sistem firewall pada SIPP Online untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang memiliki hak akses untuk login ke platform SIPP Online. f. SSL 128-bit Encryption Setiap data di SIPP Online akan dikirim melalui protokol SSL atau Secure Socket Layer. SSL adalah standar pengiriman data dengan metode enkripsi. Ketika website mengirimkan data, protokol SSL akan mengacaknya dengan kode-kode rahasia menggunakan 128-bit encryption. Artinya, terdapat dua perangkat 128 kombinasi angka kunci, namun hanya satu yang bisa membuat kode-kode tersebut. Manfaat Menggunakan SIPP Online SIPP Online memiliki fungsi dasar sebagai situs pelaporan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online serta membantu perusahaan mengelola data terkait kewajiban dan hak karyawan sebagai anggota dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengelolaan data terkait BPJS Ketenagakerjaan akan terintegrasi antara perusahaan dan BPJS, sehingga semua proses berjalan lancar dan mampu mengurangi potensi kesalahan. Ada 4 manfaat yang akan didapatkan jika menggunakan SIPP Online, sebagai berikut. a. Data Terintegrasi dengan Baik SIPP Online menyediakan fitur integrasi data yang dimiliki perusahaan dan BPJS terkait dengan urusan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perusahaan tidak perlu menyinkronkan secara manual. Adanya SIPP Online tentu mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan, sehingga tidak ada lagi karyawan yang mengklaim BPJS secara curang, karena BPJS sudah langsung mengetahui sendiri data karyawan yang ada di perusahaan. b. Transaksi Pembayaran Online Lebih Praktis Adanya sistem yang terintegrasi dengan baik, pelaporan dan pembayaran kewajiban perusahaan terkait BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan dengan baik. Maka, perusahaan dapat memberikan jaminan jelas jika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan kerja atau jaminan hari tua. Adanya transaksi secara online tentu akan menghemat waktu,dan hal ini bisa dimanfaatkan untuk dialokasikan ke pekerjaan lain yang membutuhkan tambahan waktu sehingga produktivitas kerja semakin meningkat. c. Pendaftaran, Mutasi, dan Data Karyawan Lebih Mudah Dengan menggunakan SIPP Online perusahaan akan dibantu dalam pengelolaan data karyawan mulai dari pendaftaran hingga mutasi. Bagi divisi HR adanya SIPP Online sangatlah membantu pekerjaan HR dalam mengelola data karyawan terkait urusan BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran anggota baru dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat, tanpa perlu pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. d. Laporan Upah Tenaga Kerja Bulanan Fitur lainnya yang disediakan oleh SIPP Online, yaitu Anda dapat mengatur laporan upah tenaga kerja bulanan. Mungkin terlihat tidak sulit membuat laporan gaji setiap bulan, lain halnya jika karyawan perusahaan berjumlah banyak, maka membuat laporan tersebut akan memakan tenaga dan waktu yang lama.Template untuk laporan tersebut sudah tersedia di SIPP Online, sehingga Anda hanya perlu menyesuaikan saja dengan kebutuhan perusahaan. Selain itu, Anda dapat memuat laporan iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga secara otomatis akan masuk ke dalam perhitungan yang dilakukan. Cara Mudah Mendaftar SIPP Online Setelah mengetahui beberapa manfaat yang di dapat oleh SIPP Online, dan Anda berencana menggunakan SIPP Online untuk keperluan usahamu. Berikut panduan sederhana cara mendaftarnya: Buka website SIPP Online BPJS Ketengakerjaan di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Klik “Daftar” untuk masuk ke halaman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/daftar. Isi kolom dengan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi Anda, lalu klik tombol “Next” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Isi kolom untuk data user login, lalu klik “Next.” Isi kolom untuk data user KPJ, lalu selesaikan pendaftaran dan tunggu email aktivasi. Email aktivasi berisi link yang akan membawa Anda ke halaman login, dimana Anda bisa menggunakan email Anda untuk login. Kalau Anda sudah login, artinya Anda sudah resmi terdaftar di SIPP Online. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan serta Kebijakannya Beberapa kebijakan baru dikeluarkan setelah adanya pergantian nama dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2013, seluruh elemen pekerja di Indonesia diwajibkan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hari tua karyawan masing-masing. Sejak 1 September 2015, PP No. 60 Tahun 2015 menyatakan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil sebanyak 10%, 30% dan 100% tanpa perlu menunggu usia keanggotaan 10 tahun atau usia anggota minimal 56 tahun, sebagaimana peraturan yang sebelumnya. Berikut prosedur atau cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, yang mungkin Anda belum ketahui. Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10% dan 30% Jika Anda sudah mencairkan sebanyak 10% atau 30%, maka Anda tidak dapat melakukannya lagi. Dengan kata lain, jika Anda ingin mencairkan JHT, maka Anda hanya bisa melakukan sebanyak 100% atau klaim penuh. Klaim penuh ini dapat dilakukan sebulan setelah Anda berhenti kerja. Untuk Anda yang ingin mencairkan JHT sebanyak 10% atau 30%, berikut persyaratan yang harus Anda siapkan: Peserta minimal harus sudah bergabung selama 10 tahun Peserta masih aktif bekerja di perusahaan Sedangkan, berikut adalah persyaratan khusus untuk yang mau mencairkan JHT sebanyak 10%: Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan Buku rekening tabungan Namun, jika Anda ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30%, berikut syaratnya: Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan Dokumen perumahan Buku rekening tabungan Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 100% Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik secara PHK atau resign atas kemauan sendiri, bisa mencairkan 100% saldo JHT setelah satu bulan berhenti kerja, tidak harus menunggu usia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mencairkan JHT sebanyak 100%: Sudah berhenti bekerja (PHK/resign) Kartu BPJS Ketenagakerjaan Surat pengalaman kerja/surat keterangan sudah berhenti kerja KTP atau SIM Kartu Keluarga Buku tabungan Fotokopi minimal satu lembar untuk masing-masing dokumen yang diminta Prosedur Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengetahui ketentuan dan syarat dalam mencairkan saldo JHT, maka Anda harus mengetahui bagaimana prosedur untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Isi formulir pengajuan klaim JHT Tanda tangan surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan apa pun Cek kelengkapan berkas Panggilan wawancara dan foto Transfer saldo JHT ke nomor rekening bank Ketentuan Lainnya Terkait Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengetahui persyaratan yang sudah dijelaskan, ada beberapa ketentuan lainnya yang harus diketahui jika Anda ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ketentuannya: Anda hanya bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10% dan 30% ketika masih bekerja, jika: usia keanggotaan sudah 10 tahun dan pencairannya hanya boleh dipilih salah satu—10% atau 30% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk biaya perumahan. Setelah melakukan pencairan 10% atau 30%, pencairan berikutnya yang boleh Anda lakukan hanyalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan. Anda hanya bisa melakukan pencairan 100% kalau sudah tidak bekerja (baik karena PHK atau resign). Saldo akan dicairkan sebulan setelah keluar dari pekerjaan, meskipun usia keanggotaan kurang dari 10 tahun. Pencairan 100% tidak bisa dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau surat berhenti kerja dari perusahaan yang ditinggalkan. Data KTP dan data KK harus cocok dan sesuai. Kalau berbeda, Anda Anda akan diminta untuk membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat. Pengambilan saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jadi Anda harus mengambilnya sendiri. Jikalau peserta mengalami cacat total, maka wakilnya harus disertai surat kuasa, kecuali jika peserta meninggal dunia. Keberadaan SIPP Online memudahkan perusahaan dalam mengelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karyawan serta meminimalisir kesalahan dengan adanya integrasi data BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan. Agar seluruh data karyawan tersimpan aman dan terintegrasi, Anda juga bisa menggunakan software Talenta. Mulai dari data absensi, reimbursement, hingga pajak, semua dapat Anda kelola melalui satu platform canggih yang menggunakan teknologi cloud. Dengan begini, bisa tercipta sistem administrasi HR yang transparan. Sumber: insight Talenta

Administrator
Selengkapnya

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

2

Arsip Database

Total Dokumen

2,032

Dokumen Tercatat Secara Digital

Tidak Diketahui

ENDANG KURDIANA 29 Jun 2026

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_3214050404820008_2026-04-27_1.pdf

TATANG TARYANA 27 Apr 2026

1

sistem-surat-biodata-penduduk_0321517200600003_2025-01-07_1.pdf

MYA ALMAIRA PUTRI 07 Jan 2025

1

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_0321517200600002_2025-01-07_1.pdf

DIA YUNITA 07 Jan 2025

1

surat_ket_usaha_3215175105910003_2024-02-22_17.rtf

SITI IMAS ZUBAEDAH 22 Feb 2024

17

surat_ket_usaha_3215174203680003_2024-02-20_16.rtf

HJ HAERIAH 20 Feb 2024

16

surat_ket_usaha_3215175703800002_2024-02-20_15.rtf

ENCIH PATMAWATI 20 Feb 2024

15

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_14.rtf

DADANG 19 Feb 2024

14

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_13.rtf

DADANG 19 Feb 2024

13

surat_ket_usaha_3215170410070001_2024-02-16_12.rtf

APIF FATHURROHMAN 16 Feb 2024

12
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

4

Tahun Ini

Kematian

17

Tahun Ini

Pindah Masuk

23

Tahun Ini

Pindah Keluar

17

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

5,051

Keluarga

2,063

Wajib KTP

4,013

sulaeman

Pindah Keluar 28 Jul 2026

eno

Mati 27 Jul 2026

hazeera zea al mahira

Pindah Masuk 03 Jul 2026

maya wulandari

Pindah Masuk 03 Jul 2026

siti khoirunnisa

Pindah Masuk 03 Jul 2026

ahmad junaedi

Mati 02 Jul 2026

nia aoliya

Pindah Keluar 15 Jun 2026

kanta

Mati 11 Jun 2026

cicih

Pindah Masuk 10 Jun 2026

toyib

Pindah Keluar 08 Jun 2026

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.120
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

102

Yesterday

Kemarin

43

Pengunjung website

Total Pengunjung

491,894

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.