Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

23 Agustus 2020
Administrator
1.828 Kali Dilihat
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Deskripsi

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diiharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008. 

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Syarat

 

Tahapan

Permohonan perizinan di kantor kecamatan

  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan
  • Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat
  • Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
    • Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
    • Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon

Permohonan perizinan secara online 

Tahap 1: Membuat akun OSS

  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.
  • Klik tombol “Daftar” di kanan atas
  • Mengisi formulir yang ada di layar
    • Data yang harus diisi adalah
      • Jenis Identitas
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • E-mail
      • Jenis Pelaku Usaha
      • Nama (sesuai KTP)
      • Tanggal lahir
      • Negara asal
      • No telepon
      • Website usaha
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Daftar” di bawah
  • Cek E-mail
  • Buka E-mail registrasi dari OSS
  • Klik tombol “Aktivasi”
  • Akun di OSS sudah aktif

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

  • Cek E-mail
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin/copy password tersebut
  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Temple/paste password pada isian“Password”
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi data
    • Data yang harus diisi:
      • No.Telepon
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      • Pendidikan Terakhir
      • Modal/Kekayaan Bersih
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik tombol “Tambah Data”
  • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon
    • Data yang harus diisi:
      • Nama usaha
      • Sektor usaha
      • Bidang/Kegiatan usaha
      • Sarana usaha yang digunakan
      • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
      • Status tempat usaha
      • Jumlah tenaga kerja
      • Perkiraan hasil penjualan pertahun
  • Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

  • Klik data usaha yang telah dilengkapi
  • Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik data usaha
  • Klik tombol “Proses NIB”
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  • Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

(Sumber: Permendagri No.83/2014 dan https://www.oss.go.id/oss/ )

Biaya

Gratis

Catatan Penting

Subjek Perizinan

Pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

 

Catatan Penting

Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS). Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi. Berikut adalah link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.

Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW. Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK. Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.

Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan:

  • Identias pelaku usaha mikro dan kecil
  • Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan
  • Jenis tempat usaha
  • Bidang usaha
  • Besarnya modal usaha

Pelaku usaha mikro dan kecil memiliki hak antaralain:

  • Melakukan kegiatan usaha
  • Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha
  • Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  • Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  • Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya
    • Pembinaan meliputi:
      • Pendataan
      • Fasilitasi akses permodalan
      • Penguatan kelembagaan
      • Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis
      • Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
Dokumen Referensi

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Unduh disini
  • Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikrodan Kecil. Unduh disini
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Unduh disini

Dokumen Lain

Sumber  dari : UKM INDONESIA https://www.ukmindonesia.id

 

 

Scan & Bagikan Artikel

Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.

Bagikan Artikel Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
Format Nama tidak valid
Format Email tidak valid
Format WhatsApp tidak valid
CAPTCHA

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

2

Arsip Database

Total Dokumen

2,032

Dokumen Tercatat Secara Digital

Tidak Diketahui

ENDANG KURDIANA 29 Jun 2026

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_3214050404820008_2026-04-27_1.pdf

TATANG TARYANA 27 Apr 2026

1

sistem-surat-biodata-penduduk_0321517200600003_2025-01-07_1.pdf

MYA ALMAIRA PUTRI 07 Jan 2025

1

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_0321517200600002_2025-01-07_1.pdf

DIA YUNITA 07 Jan 2025

1

surat_ket_usaha_3215175105910003_2024-02-22_17.rtf

SITI IMAS ZUBAEDAH 22 Feb 2024

17

surat_ket_usaha_3215174203680003_2024-02-20_16.rtf

HJ HAERIAH 20 Feb 2024

16

surat_ket_usaha_3215175703800002_2024-02-20_15.rtf

ENCIH PATMAWATI 20 Feb 2024

15

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_14.rtf

DADANG 19 Feb 2024

14

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_13.rtf

DADANG 19 Feb 2024

13

surat_ket_usaha_3215170410070001_2024-02-16_12.rtf

APIF FATHURROHMAN 16 Feb 2024

12
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

4

Tahun Ini

Kematian

17

Tahun Ini

Pindah Masuk

23

Tahun Ini

Pindah Keluar

17

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

5,051

Keluarga

2,063

Wajib KTP

4,013

sulaeman

Pindah Keluar 28 Jul 2026

eno

Mati 27 Jul 2026

hazeera zea al mahira

Pindah Masuk 03 Jul 2026

maya wulandari

Pindah Masuk 03 Jul 2026

siti khoirunnisa

Pindah Masuk 03 Jul 2026

ahmad junaedi

Mati 02 Jul 2026

nia aoliya

Pindah Keluar 15 Jun 2026

kanta

Mati 11 Jun 2026

cicih

Pindah Masuk 10 Jun 2026

toyib

Pindah Keluar 08 Jun 2026

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.120
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

113

Yesterday

Kemarin

43

Pengunjung website

Total Pengunjung

491,905

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.