Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

23 Agustus 2020
Administrator
589 Kali Dilihat
Pentingnya Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan peruntukannya. Dewasa ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014  tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha. Tujuan dari IUMK ini Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

 Prinsip Pemberian IUMK

  1. Prosedur sederhana, mudah dan cepat
  2. Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
  3. Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha

 Manfaat Bagi PUMK

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
  4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

 Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

  1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  3. Memiliki Kartu Keluarga.
  4. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
  5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

 Dasar Hukum 

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Nerara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
  3. Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Neregi, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
  4. Perjanjian Kerjasama antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia dan Asippindo tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

 Keuntungan Memiliki IUMK

 Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan.

  1. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  2. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.
  3. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  4. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  5. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  7. Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki IUMK.

 Dengan memiliki IUMK dijamin usaha Anda kedepannya akan menjadi semakin maju dan bisa bersaing dengan pasar global. Selain perizinan, ada hal penting lain yang menentukan kemajuan bisnis UMK Anda saat ini, yaitu dalam hal pengelolaan keuangan usaha.Dengan pengelolaan keuangan yang baik, usaha Anda akan bisa semakin berkembang dengan baik.

 Sumber : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014

Scan & Bagikan Artikel

Pindai kode QR ini untuk akses cepat melalui perangkat mobile atau bagikan tautan halaman ini dengan mudah.

Bagikan Artikel Social Media Share
Tulis Pendapat Anda
Format Nama tidak valid
Format Email tidak valid
Format WhatsApp tidak valid
CAPTCHA

Pengaturan

Menu Aksesibilitas

Ukuran Teks
Tinggi Baris (Line Height)
Jarak Huruf (Letter Spacing)
Pembaca Audio (Screen Reader)

Panel Informasi

Status Kehadiran

Monitoring Sistem

Log Layanan Surat

Day

Hari Ini

0

Week

Minggu Ini

0

Month

Bulan Ini

0

Year

Tahun 2026

2

Arsip Database

Total Dokumen

2,032

Dokumen Tercatat Secara Digital

Tidak Diketahui

ENDANG KURDIANA 29 Jun 2026

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_3214050404820008_2026-04-27_1.pdf

TATANG TARYANA 27 Apr 2026

1

sistem-surat-biodata-penduduk_0321517200600003_2025-01-07_1.pdf

MYA ALMAIRA PUTRI 07 Jan 2025

1

sistem-surat-keterangan-domisili-usaha_0321517200600002_2025-01-07_1.pdf

DIA YUNITA 07 Jan 2025

1

surat_ket_usaha_3215175105910003_2024-02-22_17.rtf

SITI IMAS ZUBAEDAH 22 Feb 2024

17

surat_ket_usaha_3215174203680003_2024-02-20_16.rtf

HJ HAERIAH 20 Feb 2024

16

surat_ket_usaha_3215175703800002_2024-02-20_15.rtf

ENCIH PATMAWATI 20 Feb 2024

15

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_14.rtf

DADANG 19 Feb 2024

14

surat_ket_usaha_3215170505870002_2024-02-19_13.rtf

DADANG 19 Feb 2024

13

surat_ket_usaha_3215170410070001_2024-02-16_12.rtf

APIF FATHURROHMAN 16 Feb 2024

12
Live Monitoring

Monitoring Sistem

Log Kependudukan

Tahun Ini

Kelahiran

4

Tahun Ini

Kematian

17

Tahun Ini

Pindah Masuk

23

Tahun Ini

Pindah Keluar

17

Database Penduduk

Jiwa Terdaftar

5,051

Keluarga

2,063

Wajib KTP

4,013

sulaeman

Pindah Keluar 28 Jul 2026

eno

Mati 27 Jul 2026

hazeera zea al mahira

Pindah Masuk 03 Jul 2026

maya wulandari

Pindah Masuk 03 Jul 2026

siti khoirunnisa

Pindah Masuk 03 Jul 2026

ahmad junaedi

Mati 02 Jul 2026

nia aoliya

Pindah Keluar 15 Jun 2026

kanta

Mati 11 Jun 2026

cicih

Pindah Masuk 10 Jun 2026

toyib

Pindah Keluar 08 Jun 2026

Live Monitoring

Monitoring System

Statistik Pengunjung

Akses Perangkat Anda

Alamat IP 216.73.217.120
Sistem Operasi Unknown Platform
Browser / Aplikasi Mozilla 5.0
Current

Hari Ini

116

Yesterday

Kemarin

43

Pengunjung website

Total Pengunjung

491,908

Akumulasi Hits di Database

Live Monitoring
Ke Atas

Akses Portal

Silakan pilih gerbang akses masuk sesuai dengan keperluan Anda.